Sunday, November 9, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Bangun Sistem Perlindungan Terpadu untuk Perempuan dan Anak

Mistar.idMinggu, 9 November 2025 17.53
journalist-avatar-top
IH
pemkab_simalungun_bangun_sistem_perlindungan_terpadu_untuk_perempuan_dan_anak

Ketua TP PKK Simalungun, Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih, didampingi Staf Ahli PKK, Rospita Benny Gusman Sinaga saat mengunjungi PAUD beberapa waktu lalu.(foto: Diskominfo/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Simalungun, pemerintah daerah mulai membangun fondasi sistem perlindungan terpadu, berbasis data dan berkelanjutan lintas sektor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Simalungun, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, tercatat 41 kasus pelecehan seksual terhadap anak dan 13 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah tersebut.

Angka ini, menurutnya, bukan sekadar statistik, tetapi cerminan tantangan sosial yang harus diatasi melalui koordinasi nyata antarlembaga.

"Data ini kami input melalui aplikasi Simfoni, sistem pelaporan nasional. Tapi di lapangan, laporan masyarakat lebih dulu masuk ke kepolisian. Karena itu, kami akan melakukan MoU dengan Polres agar data bisa lebih cepat kami terima dan ditindaklanjuti, saat ini masih triwulan ke dua yang kita terima dari Polisi," ujar Sri, Minggu (9/11/2025).

Langkah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPPPA dan Polres Simalungun menjadi bagian penting dari upaya memastikan setiap laporan kekerasan tidak terhenti di level pelaporan. Sinergi ini diharapkan mempercepat penanganan serta pemulihan korban.

Selain fokus pada penanganan kasus, DPPPA juga menyiapkan strategi jangka panjang untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Simalungun sudah punya Perda yang menjadi dasar hukum. Dari sana, semua dinas bisa bergerak bersama mewujudkan perlindungan anak yang konkret," kata Sri.

Ia mencontohkan sejumlah langkah lintas dinas, seperti Dinas Kesehatan yang menyiapkan kawasan tanpa rokok di fasilitas publik, Dinas Pendidikan yang memastikan lingkungan belajar aman dan ramah anak, Dinas Sosial yang mendampingi penyandang disabilitas serta lansia, dan Disdukcapil yang menjamin setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

"Ketika semua OPD menjalankan perannya, kita tidak hanya menyelesaikan kasus, tapi membangun budaya perlindungan anak di seluruh sistem pemerintahan," ujarnya.

Sri menambahkan, pada tahun 2026, Simalungun kembali menerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK NF) dari Kementerian, setelah sebelumnya memperoleh bantuan serupa pada 2023. Dana ini akan memperkuat berbagai program perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak.

Dengan arah kebijakan yang lebih terukur, Pemkab Simalungun berharap dapat beralih dari sekadar “memadamkan api kasus” menjadi membangun mekanisme perlindungan anak yang menyeluruh, mulai dari pelaporan, pendampingan, hingga pemulihan hak-hak korban.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN