Meski Bercukai, Peredaran Miras THM Studio 21 di Siantar Disebut Ilegal


Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Pematangsiantar, Enriko Hutahaean saat diwawancarai. (f:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematangsiantar menyebut minuman keras (miras) yang beredar di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 merupakan ilegal.
Meski sebelumnya berbagai jenis minuman botol yang diamankan aparat kepolisian telah memiliki label cukai.
"Jadi di sini yang diamankan adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sudah dilengkapi pita cukai yang (tampak) sesuai. Tetapi dapat kami sampaikan bahwa barang ini dijual oleh penjual yang ilegal," ucap Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C, Enriko Hutahaean di sela-sela konferensi pers pengungkapan sindikat peredaran narkotika di Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).
Secara resmi, ia menyebut MMEA yang disita merupakan minuman yang sudah membayar utang negara. Pihaknya, kata Enriko, bakal mencabut izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pengusaha Studio 21.
Diketahui, NPPBKC merupakan izin kewajiban atau kepatuhan setiap pengusaha minuman beralkohol yang harus dipenuhi dalam menjajakan dagangannya. Pengenaan cukai terhadap MMEA juga akan menjadi quality control bagi masyarakat yang akan mengonsumsi.
"Beberapa THM di Pematangsiantar ada yang sudah (mengantongi) izin, ada yang belum. Lebih detail datanya ada di kantor, saya kurang ingat semua," kata Enriko. (jonatan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Beberkan Peran Tersangka Peredaran Ekstasi Studio 21