Sunday, November 9, 2025
home_banner_first
SUMUT

Angka Kecelakaan Capai 36 Kasus, KAI Gencarkan Sosialisasi di Binjai

Mistar.idMinggu, 9 November 2025 17.40
EH
AA
angka_kecelakaan_capai_36_kasus_kai_gencarkan_sosialisasi_di_binjai

KAI Sumut, KAI Bandara, dan Komunitas Divre 1 Railfans menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Jalan Wahidin, Kota Binjai. (Foto: Dok. PT KAI Divre I Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) bersama KAI Bandara dan Komunitas Divre I Railfans mensosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini dipusatkan di dua perlintasan sebidang di Jalan Wahidin dan Jalan Megawati, Kota Binjai, pada Minggu (9/11/2025).

Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara operator dan komunitas dalam mengajak masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi rel kereta dan menekan angka kecelakaan. Mengingat perpotongan jalur KA dan jalan raya masih menjadi area rawan kecelakaan.

Dalam pelaksanaannya, para petugas dan komunitas melakukan orasi keselamatan menggunakan pengeras suara, pembentangan banner dan poster sosialisasi, serta pembagian stiker berisi imbauan dan aturan tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang kepada pengendara yang melintas.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa edukasi keselamatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan karena masih banyak pengguna jalan yang abai terhadap aturan.

“Edukasi seperti ini terus kami lakukan karena masih banyak pengguna jalan yang kurang mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” kata As’ad.

As’ad mengungkapkan, hingga awal November 2025, KAI Divre I Sumut mencatat angka kecelakaan yang mengkhawatirkan, yaitu 36 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, 18 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, 29 orang luka ringan akibat kecelakaan di perlintasan, dan 18 kasus pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada periode yang sama.

Mengacu pada regulasi, As’ad menegaskan bahwa jalur kereta api adalah jalur steril dan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 juga mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

“Kami terus mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi menjaga keselamatan bersama,” ucap As’ad. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN