Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Oknum Ustaz Dilapor ke Polda Sumut, Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN SU

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 19.01
oknum_ustaz_dilapor_ke_polda_sumut_dugaan_pelecehan_mahasiswi_uin_su

Haji AL saat diwawancarai Mistar. (f:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang ustaz yang juga dikenal sebagai tokoh dakwah di Sumatera Utara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi semester awal di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU).

Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama "Bunga", berusia 18 tahun, didampingi ayah kandungnya, Haji AL, melaporkan peristiwa tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 29 April 2025.

Menurut pengakuan Haji AL, kejadian yang dilaporkan itu terjadi pada Rabu, 9 April 2025, di sebuah kamar penginapan di kawasan Medan dan Deli Serdang, setelah korban dijemput oleh pelaku dari tempat kosnya.

“Peristiwa yang terjadi kepada anak saya adalah bentuk pelecehan seksual terhadap anak saya,” ujar Haji AL saat ditemui di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (29/4/2025).

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual

Kejadian bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku, yang disebut berinisial AHA, pada Februari 2025.

Komunikasi antara keduanya awalnya berlangsung secara normal dalam konteks akademik, karena pelaku dikenal sebagai asisten dosen dan juga lulusan PPPK di Kecamatan Medan Area.

Hingga pada Rabu 9 April 2025 malam, AHA menghubungi korban dan mengajaknya makan di luar. Ia kemudian menjemput korban dari kos di kawasan Lau Dendang, tidak jauh dari kampus UIN SU.

Setelah berada di dalam mobil, pelaku membawa korban berkeliling tanpa tahu tujuan. Ia sempat berhenti membeli makanan dan minuman, lalu memaksa korban untuk meminumnya.

Dugaan pelecehan mulai terjadi saat korban berada di dalam mobil dan dilanjutkan dalam perjalanan ke arah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Sesampainya di penginapan di kawasan Jalan Medan–Berastagi, AHA memesan kamar, lalu membawa korban masuk.

Di dalam kamar, pelaku diduga melucuti pakaian korban, namun tak sampai terjadi hubungan seksual karena korban sedang menstruasi.

Proses Hukum di Polda Sumut

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian Polda Sumut. Keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius.

“Kita meminta kasus ini segera di usut,” ucap Haji AL mengakhiri. (matius/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES