Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dua Tersangka Curat Beraksi di Sei Bamban Terancam 7 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 17.51
dua_tersangka_curat_beraksi_di_sei_bamban_terancam_7_tahun_penjara

Kedua tersangka diamankan di Polsek Firdaus.(f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (27/4/2025).

Kedua pria yang menjadi tersangka ini yaitu, berinisial BJTM, 26 tahun, warga Dusun XVI, Desa Martebing, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, dan AS alias A, 35 tahun, warga Dusun 1, Kampung Jati, Desa Sei Bamban, kecamatan yang sama.

Keduanya melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha warna hitam nomor polisi (nopol) BK 2602 XAC milik korban bernama Holmes Simarmata, 40 tahun, warga Jalan Panies, Lingkungan I, Kelurahan Tunggusono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dari dalam gudang di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (3/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Dijelaskan, tersangka BJTM ditangkap terlebih dahulu saat sedang main handphone di rumah salah satu warga. Berselang beberapa hari setelah petugas melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan rekan BJTM yang telah membantu melakukan pencurian berinisial AS di rumahnya.

"Hasil interogasi awal, BJTM mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama AS. Dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Sepeda motor merk Yamaha warna hitam nopol BK 2602 XAC,” kata Zulfan, Selasa (29/4/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama, sehingga diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000. (damanik/hm16)

REPORTER:

RELATED ARTICLES