Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjung Balai, Barbut Nyaris 100 Gram

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 19.37
tiga_pengedar_sabu_ditangkap_di_tanjung_balai_barbut_nyaris_100_gram

Ketiga tersangka beserta barang bukti narkoba.(f:ist/mistar)

news_banner

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjung Balai itu berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 99,87 gram.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam. Tim Satres Narkoba dipimpin Kanit I dan Kanit II menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan dua pria berinisial BH alias B dan IFM alias JI, serta seorang wanita L diduga memiliki dan memperjualbelikan sabu di Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

“Petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan memesan 1 ons sabu seharga Rp28.000.000. Saat transaksi akan dilakukan di sebuah rumah yang kerap digunakan para pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan. BH dan IFM berhasil diamankan, sementara L melarikan diri,” kata Ahmad, Selasa (29/4/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.745.000 diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor, dan satu unit handphone (HP) Infinix dari IFM. Dari BH diamankan sepeda motor Yamaha Vixion dan sebuah dompet.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tersangka ketiga, Z alias WM, di rumahnya. Dari Z, polisi menyita satu unit HP Samsung dan uang tunai Rp845.000.

Hasil interogasi mengungkapkan, jika sabu diperoleh dari seorang pria berinisial I alias M, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Terhadap tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Ahmad. (saufi/hm16)


REPORTER:

RELATED ARTICLES