Monday, May 5, 2025
home_banner_first
HUKUM

LPPAI Asahan Minta Guru Pelaku Kekerasan Seksual Diproses Hukum Tegas

journalist-avatar-top
Minggu, 4 Mei 2025 21.51
lppai_asahan_minta_guru_pelaku_kekerasan_seksual_diproses_hukum_tegas

Pelaku (berbaju batik) saat dijemput polisi di sekolah tempatnya mengajar. (f: ist/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang guru agama berstatus P3K di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono angkat suara dan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan proses hukum yang tegas terhadap pelaku.

Ia mengatakan perbuatan pelaku berinisial D, 39 tahun ini, sangat mencederai profesi seorang guru yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.

"Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan. LPPAI Asahan meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada upaya perlindungan apapun," ujar Suyono, Minggu (4/5/2025).

Pelaku diamankan petugas Polsek Simpang Empat Polres Asahan setelah mendapat laporan masyarakat yang mengamankan pelaku dari amukan warga.

Dari hasil penyelidikan awal, D diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat siswa kelas VI di perpustakaan sekolah tempatnya mengajar.

LPPAI Asahan juga meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan segera mengevaluasi sistem perekrutan dan pengawasan terhadap guru, terutama yang menangani anak usia dini. Suyono menegaskan pentingnya pemeriksaan latar belakang secara menyeluruh terhadap tenaga pendidik.

"Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang kembali. Harus ada sistem perlindungan anak yang lebih ketat di lingkungan sekolah, termasuk edukasi kepada siswa tentang hak-hak mereka agar mereka berani melapor jika terjadi hal yang tidak pantas," ucapnya.

LPPAI juga mendorong pendampingan psikologis terhadap para korban agar mereka dapat pulih dari trauma dan tetap melanjutkan pendidikan tanpa rasa takut.

Suyono mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka. (perdana/hm24)

REPORTER: