Tak Ada Penjamin, Anak 14 Tahun Curi Motor Ditahan di Polsek Sidamanik


Ilustrasi anak di bawah umur ditahan.(f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Seorang anak laki-laki berinisial RR, 14 tahun, mendekam di tahanan Polsek Sidamanik jajaran Polres Simalungun.
RR sudah empat hari ditahan sejak, Jumat (2/5/2025) kemarin, diamankan polisi dari kerumunan warga karena dicurigai hendak melakukan pencurian.
Ketika berada di Polsek Sidamanik, RR pun mengakui perbuatannya yang berniat akan melakukan pencurian di Perumahan Guru SD di Dusun Huta Lama, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Namun aksinya itu gagal, karena ketahuan pemilik rumah, lalu diamankan warga.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan selain hendak melakukan pencurian, RR juga sebelumnya mencuri sepeda Honda Vario BK 4235 AHS dan korbannya sudah melaporkan ke Polsek Sidamanik.
"Sabtu (3/5/2025), korban HG yang kehilangan sepeda motor mendatangi Polsek Sidamanik setelah mendengar kabar adanya pencuri yang diamankan," kata Verry, Senin (5/5/2025).
Setelah HG berada di Polsek Sidamanik, RR pun dikenali lewat cincin yang dikenakannya. Pasalnya, cincin itu milik HG yang hilang bersamaan dengan sepeda motornya.
Lanjut Verry, dari hasil interogasi mendalam, RR mengakui perbuatannya dan menerangkan sepeda motor yang dicurinya diamankan di Polres Tanah Karo, karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat kendaraan.
"Pelaku menunjukkan lokasi di mana distop polisi. Akhirnya sepeda motor korban ditemukan dalam pengamanan Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo," ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, sepeda motor dibawa ke Polsek Sidamanik. Kini RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Sidamanik, AKP Lutum Manurung, mengatakan RR ditahan karena tidak ada yang bersedia menjamin. Sementara orang tuanya kandungnya berdomisili di Duri, Provinsi Riau,
"Sedangkan RR tinggal di Sidamanik bersama walinya yang merupakan inang tua (kakak dari ibu) nya," kata Lutum.
Adapun proses hukum lanjut yang akan dilakukan penyidik yakni pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lanjut Lutum, pihaknya menangani kasus ini sesuai dengan UU Peradilan Pidana Anak, mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur. (hamzah/hm16)