Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Sidang pembacaan putusan terhadap dua prajurit TNI kasus pembunuhan remaja asal Sergai di Dilmil I-02 Medan. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer dalam kasus penembakan hingga tewasnya seorang remaja asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial MAF.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Kamis (7/8/2025). Kedua terdakwa sebelumnya bertugas di Kodim 0204/Deli Serdang.
“Memidana para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider satu bulan penjara. Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ucap Djunaedi dalam sidang.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan jo. Pasal 26 KUHP.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur militer, yang sebelumnya hanya menuntut Darmen dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan Hendra selama 1 tahun penjara. Oditur menilai keduanya melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai tindakan para terdakwa sangat keterlaluan, karena menembakkan lima peluru ke arah korban yang tengah melintas di kawasan Deli Serdang. Ini akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia. (deddy/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Deli Serdang Dirazia