BPN Samosir Terbitkan Sertifikat Ganda, Warga Layangkan Somasi


Saut Limbong saat menyerahkan surat somasi di Kantor BPN Samosir.(f:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir terbitkan sertifikat ganda atas sebidang tanah kembali mencuat.
Kali ini, warga bernama Hotmariani Saragih melalui kuasa insidentil, Saut Limbong melayangkan somasi kepada Kantor BPN Samosir atas terbitnya sertifikat yang diduga berada di atas tanah miliknya.
Permasalahan ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Bidang (NB) 92.41.02.04.1006 oleh BPN Samosir. Sertifikat dinilai tumpang tindih dengan hak atas tanah yang sudah terlebih dahulu dimiliki Hotmariani sejak lama.
“Diketahui sertifikat ganda itu berawal pada tahun 2021, melalui notaris diajukan ke BPN Samosir untuk pemecahan sertifikat. Namun sampai 2025 ini tidak bisa, dan notaris mengatakan BPN telah menerbitkan sertifikat,” tutur Saut.
Dalam somasi yang dilayangkan Saut, disebutkan tersebut telah memiliki sertifikat sebelumnya atas nama Hotmariani. Anehnya, BPN Samosir menerbitkan sertifikat baru tanpa sepengetahuan atau proses yang melibatkan pemilik sah lahan tersebut.
“Ini bukan hanya kelalaian administratif. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum agraria yang serius, karena menerbitkan sertifikat di atas sertifikat sebelumnya,” kata Saut di Kantor BPN Samosir, Senin (5/5/2025).
Lokasi tanah yang dipermasalahkan terletak di Desa Aek Sipitu Dai, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Samosir, dengan luas sekitar 7.680 meter persegi. Tanah ini diketahui sudah lama dikuasai Hotmariani dan bukti kepemilikan telah lengkap, termasuk sertifikat asli yang diterbitkan BPN pada Maret tahun 2014 .
Namun BPN Samosir menerbitkan sertifikat baru atas objek tanah yang sama tanpa proses pemberitahuan, pengecekan fisik, maupun klarifikasi hukum terhadap pemilik sebelumnya. Langkah ini disebut melanggar prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat tanah.
Dalam surat somasi tersebut, Saut meminta agar BPN Samosir memberikan klarifikasi hukum terkait dasar penerbitan sertifikat tersebut. Ia juga mendesak agar sertifikat baru dibatalkan dan status tanah dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Jika tidak ada tanggapan dalam tujuh hari kerja sejak somasi dikirimkan, kami akan mengadukan kasus ini ke Menteri ATR/BPN RI, Kakanwil BPN Sumatera Utara (Sumut), Komisi II DPR, dan Ombudsman RI,” ucap Saut.
Somasi disertai dengan surat kuasa insidentil yang ditandatangani dan disahkan oleh Hotmariani bermaterai cukup. Dalam surat tersebut, Hotmariani memberi kuasa penuh kepada Saut untuk mengambil langkah hukum guna melindungi haknya atas tanah itu.
Selain itu, somasi ditembuskan ke Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, Kakanwil BPN Sumut, Kapolres Samosir, dan disertai dokumentasi lengkap berupa fotokopi sertifikat asli, peta bidang, dan surat kuasa.
Dijelaskan Saut, dari sisi hukum, tindakan BPN Samosir ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kedua regulasi itu mengatur pentingnya validasi fisik dan yuridis dalam setiap proses penerbitan sertifikat.
Tak hanya itu, sebut Saut, dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan kantor pertanahan untuk menolak permohonan sertifikat yang menimbulkan konflik atau tumpang tindih dengan hak pihak lain.
Kasus ini menambah deretan persoalan agraria di Samosir yang kerap kali melibatkan oknum dan penerbitan sertifikat tanpa dasar kuat. Saut berharap, BPN Samosir memberikan klarifikasi terbuka serta segera melakukan audit internal.
“Kami ingin tanah milik rakyat dihormati. Jangan sampai mafia tanah berlindung di balik administrasi negara,” ujarnya.
Sekadar diketahui, surat kuasa insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa ada hubungan keluarga.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, pihak BPN Samosir belum memberikan keterangan resmi atas somasi yang telah dikirimkan. Staf yang menerima surat somasi dari Saut mengatakan, pimpinan sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). (pangihutan/hm16)