Friday, August 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Samosir Dalami Pemecatan Dokter Bilmar sebagai Kepala Puskesmas Harian

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 13.23
polres_samosir_dalami_pemecatan_dokter_bilmar_sebagai_kepala_puskesmas_harian_

Dokter Bilmar Delano Sidabutar menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Polres Samosir. (Foto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menyelidiki laporan pengaduan Dokter Bilmar Delano Sidabutar terkait dugaan pemecatan yang dinilai sarat rekayasa administrasi dan keterangan palsu.

Penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap signifikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/146/VIII/2025/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2025.

Laporan resmi dr. Bilmar telah diajukan sejak 5 Juni 2025 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/295/VIII/2025/Reskrim.

Selain itu, Surat Perintah Tugas Nomor Spt/456/VIII/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025 juga diterbitkan untuk kelengkapan administrasi penyelidikan. Penyidik telah memeriksa pelapor serta lima saksi, yakni Merry Banjarnahor, Ernawati Br. Sihotang, Cristina Br. Sihotang, dan Wanton Tamba.

Kepala Satreskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menandatangani SP2HP tersebut dan menyatakan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

Kepada wartawan, Jumat (8/8/2025), Dokter Bilmar menegaskan akan terus memantau perkembangan laporannya. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pemecatan sepihak, melainkan dugaan tindak pidana manipulasi dokumen otentik oleh pejabat publik.

Bilmar menduga pemecatannya dari jabatan Kepala Puskesmas Harian merupakan bentuk kriminalisasi yang disengaja oleh Bupati Samosir.

Ia menuding Bupati memasukkan keterangan palsu dalam SK Nomor 233 Tahun 2024, yang menyebut dirinya memerintahkan pemindahan inventaris Puskesmas Harian.

“Tidak ada satupun inventaris yang hilang atau dipindahkan secara tidak sah,” ujar Bilmar.

Pernyataan itu, katanya, dikuatkan oleh kesaksian Pestaria Tamba di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang menggantikannya sebagai kepala puskesmas.

Bilmar menyebut keterangan palsu tersebut masuk kategori pelanggaran Pasal 266 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Ia mengapresiasi langkah penyidik Polres Samosir yang telah memproses laporannya sesuai prosedur dan berharap penanganannya bebas dari intervensi politik. “Saya percaya hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini,” katanya. (pangihutan/hm25)

REPORTER: