Polisi di Asahan yang Jual Sisik Trenggiling Disanksi Patsus 21 Hari

Aipda Alfi Hariadi Siregar saat menjalani sidang atas kasus penjualan sisik trenggiling. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Berdasarkan putusan sidang, Polres Asahan mengatakan Aipda Alfi Hariadi Siregar yang terlibat kasus perdagangan sisik trenggiling disanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
“Sebelumnya sidang kode etik profesi terhadap seorang personel Polri atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji telah dihadiri perangkat sidang, penuntut, pendamping serta para saksi pada tanggal 1 Agustus 2025 kemarin,” kata Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Rofii kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Alfi sebelumnya menjabat sebagai Kanit Satreskrim dan kini bertugas sebagai Brigadir di Polsek Bandar Pasir Mandoge. Terlapor terlibat kasus perdagangan sisik trenggiling pada 11 November 2024 lalu.
Wakapolres Asahan, Kompol Slamet Riyadi sebagai ketua komisi sidang menyebutkan Alfi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Putusan sidang KKEP dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 menjatuhkan sanksi kepada Aipda AHS berupa, sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, sanksi administratif, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” kata Rofii.
Sedangkan Alfi menerima putusan sidang tersebut. (perdana/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Gempa Guncang Tapteng, Tidak Berpotensi Tsunami