Friday, August 8, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Efisiensi Belanja APBN

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 08.09
sri_mulyani_terbitkan_aturan_baru_efisiensi_belanja_apbn

Sri Mulyani. (Foto: Tangkapan Layar Youtube/Kementerian Keuangan)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru mengenai efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan pembiayaan tetap terarah pada program-program prioritas presiden.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa hasil efisiensi akan diprioritaskan untuk kegiatan presiden, dengan koordinasi langsung oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Efisiensi mencakup belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD), dengan fokus pada 15 jenis belanja, lebih sedikit dibanding 16 item pada aturan sebelumnya. Beberapa item yang dipangkas antara lain alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, pelatihan, honor output kegiatan, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur. Item “belanja lainnya” kini dihapus dari daftar efisiensi.

Sri Mulyani menegaskan, kementerian/lembaga tetap diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja jika target efisiensi sulit dipenuhi, asalkan tidak mengganggu belanja pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, maupun pelayanan publik.

“Pemerintah juga menekankan tidak boleh ada pengurangan pegawai non-ASN aktif, kecuali kontraknya berakhir,” tertulis dalam bleid tersebut, Jumat (8/8/2025).

Rencana efisiensi yang disusun harus disampaikan kepada mitra Komisi DPR untuk mendapatkan persetujuan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam situasi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa kembali digunakan jika disetujui presiden, terutama untuk belanja pegawai, operasional, pelayanan publik, kegiatan prioritas, atau kegiatan yang menambah penerimaan negara.

Pembukaan kembali anggaran hasil efisiensi akan dilakukan berdasarkan arahan presiden yang diteruskan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

“Kebijakan ini diharapkan membuat belanja negara lebih efektif tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.” ucapnya.[]

REPORTER: