Wednesday, August 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wanita ini Rampok Perhiasan Senilai Ratusan Juta Milik Nenek di Kisaran

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 15.51
wanita_ini_rampok_perhiasan_senilai_ratusan_juta_milik_nenek_di_kisaran

Pelaku diamankan Polsek Kota Kisaran bersama barang bukti perhiasan korban. (foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Seorang wanita berinisial NRH, 51 tahun ditangkap polisi setelah nekat menggasak perhiasan emas dan barang berharga milik seorang wanita berusia 80 tahun di Kisaran, Kabupaten Asahan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp369 juta.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Syamsul Bahri mengatakan peristiwa itu bermula saat NRH yang merupakan kenalan korban datang berkunjung ke rumah sang nenek di Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur pada awal Agustus lalu. Pelaku bahkan menginap selama tiga hari di rumah korban.

Namun, usai pelaku pulang, korban terkejut mendapati emas, uang tunai, serta sejumlah barang berharganya raib dari lemari pakaian. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Kota Kisaran.

“Dari hasil penyelidikan, kami melacak pelaku melalui nomor ponselnya hingga akhirnya berhasil ditangkap di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Minggu, 17 Agustus 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Saat digelandang petugas, NRH sempat mengelak. Namun, polisi menemukan foto-foto perhiasan yang diduga milik korban di telepon genggam pelaku, serta uang tunai Rp3,4 juta. Dari pengembangan ke rumah NRH di Desa Sialang Buah, petugas turut mengamankan dua kalung emas yang ternyata milik korban.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian besar emas hasil curian telah digadaikan untuk membayar hutang,” tambah Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain 2 buah kalung emas, 11 lembar surat emas dan uang tunai Rp3.475.000.

Kini, NRH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Kisaran dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Perdana/hm18)

REPORTER: