Vonis Ratu Entok Kasus Penistaan Agama Dikuatkan, JPU Kejati Sumut Ajukan Kasasi

Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terdakwa Ratu Entok yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam putusan banding, PT Medan tetap menghukum selebgram berusia 40 tahun itu selama dua tahun dan 10 bulan (34 bulan) kurungan penjara dalam kasus penistaan agama Kristen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Adre Wanda Ginting, mengatakan JPU mengajukan kasasi karena putusan hakim masih tak sesuai dengan tuntutan.
"Dari penyampain tim JPU, dilakukan upaya hukum kasasi. Tetap pada tuntutan," katanya kepada Mistar.id melalui seluler, Rabu (11/6/2025) petang.
Adre mengatakan JPU saat ini masih baru menyatakan kasasi, sementara memori kasasi belum dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan. "Baru menyatakan kasasi dan tim JPU sedang menyusun memori kasasi," ujarnya.
PT Medan diketahui menghukum Ratu Entok 34 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, JPU menuntut Ratu Entok empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan transgender asal Gang Subur Pasar V, Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu, terbukti bersalah menistakan agama dalam bentuk suruhan kepada Yesus untuk memotong rambut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Deddy/hm18)