Friday, June 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tapteng Dalami Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Fraksi Golkar

journalist-avatar-top
Rabu, 11 Juni 2025 20.38
polres_tapteng_dalami_dugaan_ijazah_palsu_anggota_dprd_fraksi_golkar

Jurman Dagang sambil memegang SP2HP ketiga yang diterima dari penyidik Polres Tapteng. (f:feliks/mistar)

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terus mendalami secara serius kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Tapteng dari Fraksi Golkar berinisial AAHM.

Penyidik berencana memanggil seluruh saksi yang mengetahui informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Hal ini diungkapkan pelapor, Jurman Dagang, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/460/IV/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Muhamad Taufik Siregar.

"Tadi, untuk ketiga kalinya, saya kembali menerima SP2HP dari Polres Tapteng. Dari isi surat tersebut, saya menyimpulkan bahwa pihak kepolisian semakin serius dan konsisten memperdalam laporan yang saya sampaikan," ujar Jurman Dagang, Rabu (11/6/2025).

Jurman menjelaskan bahwa dalam surat SP2HP tersebut disebutkan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui langsung kasus yang dilaporkannya.

"[Langkah] Tindak lanjut tersebut yakni bahwa penyidik akan mengirimkan surat undangan klarifikasi perkara kepada pihak yang memberikan keterangan sebelumnya," katanya.

Menurut Jurman, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi atas nama Syamaun, Kepala Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Kota Lhokseumawe, untuk keperluan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Jurman mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, AAHM telah diperiksa dan mengakui bahwa ijazah tahun 2012 miliknya hilang.

"Maka dia kembali mengikuti paket C ke sekolah lain dan ijazahnya keluar. Ijazah itulah yang digunakan pada calon legislatif tahun 2024," ucapnya.

Sebelumnya, dalam SP2HP tersebut, Kasat Reskrim AKP Muhamad Taufik Siregar menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan termasuk dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakannya atau membuat orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka dapat dijerat hukum,” ujar AKP Taufik dalam surat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus diinformasikan kepada pelapor, termasuk jika ditemukan kendala atau hal-hal yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Diketahui, AAHM dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah oleh Jurman Dagang atas dugaan pemalsuan ijazah.

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor: LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Juli 2024. Dugaan ini mengacu pada tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 263. (feliks/hm27)

REPORTER: