Saturday, May 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Selebgram Ratu Entok Tetap Dihukum 34 Bulan Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 14.23
selebgram_ratu_entok_tetap_dihukum_34_bulan_penjara

Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat menjalani persidangan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok tetap divonis dua tahun dan 10 bulan (34 bulan) penjara dalam kasus penistaan agama Kristen.

Hukuman denda sebesar Rp100 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan kurungan juga tetap melekat atas diri transgender berusia 40 tahun tersebut.

Hal ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 940/PID.SUS/2025/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

"Menguatkan putusan PN Medan No. 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 10 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, dalam putusannya yang dilihat Mistar dari laman SIPP PN Medan, Senin (26/5/2025).

PT Medan pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ratu Entok dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan juga menetapkan supaya tetap ditahan.

Hakim tinggi menyatakan warga Gang Subur Pasar V, Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu terbukti bersalah menistakan agama berupa meminta Yesus memotong rambut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.mor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan PT Medan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Erning Kosasih, yang menuntut Ratu Entok empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (deddy/hm25)

REPORTER: