Vonis Delapan Bulan Percobaan untuk ASN Dinkes Medan dan Kakaknya Dikuatkan

Terdakwa Doris Fenita Br. Marpaung (kanan) dan terdakwa Riris Partahi Br. Marpaung (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Vonis delapan bulan percobaan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan seorang mahasiswi, Erika Theresia Siringo-ringo, dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding No. 1707/PID/2025/PT MDN.
Kedua terdakwa tersebut adalah Doris Fenita Br. Marpaung, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, dan kakaknya, Riris Partahi Br. Marpaung.
"Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2118/Pid.B/2024/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gosen Butar Butar, dalam amar putusannya yang dilihat Mistar, Minggu (24/8/2025).
PT Medan menyatakan Doris dan Riris terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Doris dan Riris sebelumnya lebih dahulu divonis majelis hakim PN Medan empat bulan penjara. Dengan ketentuan hukuman tersebut tak perlu dijalani, kecuali jika melakukan tindak pidana lain sebelum lewat masa percobaan selama delapan bulan.
Vonis hakim terhadap keduanya diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni empat bulan penjara tanpa percobaan. Jaksa pun menilai keduanya telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, para terdakwa selama menjalani persidangan di PN Medan tidak ditahan. Hakim bahkan sempat mengancam akan menahan keduanya di rumah tahanan (Rutan) apabila mangkir dari persidangan.
Kasus yang menjerat Doris dan Riris bermula pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, Erika sedang berada di halaman rumahnya di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Ketika itu tengah berlangsung acara dukacita atas meninggalnya kakak dari mamak Erika (inang tua) di halaman rumah tersebut. Ramai orang datang, termasuk para terdakwa untuk melayat.
Pada saat bersamaan, para terdakwa berdebat dengan keluarga dan Erika tanpa diketahui penyebab pastinya. Erika lantas meminta agar keduanya tidak ribut. Namun, Doris justru mendekati Erika.
Tanpa basa-basi, Doris langsung menampar pipi kiri Erika dengan tangan kanan dan kukunya. Melihat hal itu, Riris mendekati Erika dari samping kanan.
Riris dan Doris kemudian menjambak rambut Erika dengan kedua tangannya. Tak sampai di situ, mereka juga menarik tubuh Erika dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga ke pinggir jalan.
Setibanya di pinggir jalan, para terdakwa langsung menghempaskan Erika ke aspal. Warga yang melihat kejadian itu segera datang dan melerai. Setelah berhasil dilerai, Erika kembali masuk ke dalam rumah. (deddy/hm25)