Pelaku Penganiayaan Remaja di Medan Terancam 15 Tahun Penjara

SY saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Pirngadi. (foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga, mengungkapkan bahwa M Rio, pelaku penganiayaan terhadap remaja berusia 17 tahun berinisial SY, telah resmi ditahan.
“Rio ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Saat ini berkas perkaranya sedang dipersiapkan untuk dikirim ke jaksa,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban, YA, yang teregister dengan nomor LP/B/2872/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN tertanggal Kamis (21/8/2025).
“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, ibu korban, YA menyampaikan bahwa kondisi putrinya mulai membaik setelah mendapatkan perawatan usai mengalami penganiayaan dan percobaan pencabulan. Namun, SY masih belum bisa berkomunikasi lebih jauh terkait insiden yang dialaminya.
“Kami masih menunggu hasil visum dari RSUD Pirngadi. Untuk saat ini SY tetap dirawat di rumah sakit,” kata YA. (putra/hm16)