Dugaan Pemerasan: Kejati Sumut Kembali Panggil Dua Anggota DPRD Medan, Besok

Kantor Kejati Sumut. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Medan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.
Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.
Dua legislator yang dipanggil adalah David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL), keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan.
“Pemanggilan ulang terhadap empat anggota DPRD Medan dijadwalkan Senin dan Selasa. Besok (Senin), DRS dan GL akan dimintai keterangan pukul 09.00 WIB,” ungkap Muhammad Husairi, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, saat dikonfirmasi oleh Mistar, Minggu (24/8/2025).
Dua Legislator Lain Dijadwalkan Selasa
Sementara itu, dua anggota dewan lainnya yang sebelumnya juga dipanggil namun tidak hadir, yakni Eko Aprianta (EA) dan Salomo T.R. Pardede (SP), akan dipanggil ulang pada Selasa (26/8/2025).
Keempat anggota DPRD Medan ini sebelumnya dijadwalkan hadir pada Kamis dan Jumat (21–22 Agustus 2025), namun semuanya mangkir tanpa keterangan resmi.
Dugaan Pemerasan dengan Modus Perizinan dan Pajak
Pemanggilan ini berkaitan dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati Sumut atas laporan sejumlah pengusaha mikro, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan. Modus dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan kewajiban kelengkapan perizinan usaha dan kewajiban perpajakan.
Dasar pemanggilan dilakukan melalui Surat Bantuan Pemanggilan dengan Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan, tertanggal 14 Agustus 2025. (deddy/hm27)