Video Viral Dugaan Pungli, Polantas Medan Bripka HM Dipatsus 30 Hari


Tangkapan layar video Bripka HM meminta transfer uang ke pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran pada Jumat (9/5/2025) malam. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Buntut dari video viral dugaan pungutan liat (pungli) meminta transfer uang Rp200 ribu ke pengendara motor, personel unit lantas Polsek Medan Baru, Bripka HM ditempatkan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, meski tidak ditemukan bukti transfer ke rekening milik Bripka HM tapi tindakan HM dinyatakan salah.
"Belum ada ditransfer uang itu. Tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah," kata Gidion, Rabu (14/5/2025).
Kini, Bripka HM telah ditempatkan di patsus sembari menjalani pemeriksaan yang terus berlangsung.
"Kita juga melakukan penindakan terhadap personel yang melanggar kode etik, melanggar disiplin, dalam melaksanakan tugasnya," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bripka HM ke depan akan menjalani sidang kode etik untuk memutuskan pelanggaran apa yang dilakukannya.
Diketahui sebelumnya, viral video Bripka HM meminta transfer uang ke pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran pada Jumat (9/5/2025) malam.
Bermoduskan tilang, pengendara dimintai uang Rp200 ribu dan diminta dikirim melalui dompet digital Dana.
"Polisi lalu lintas minta transfer Rp200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025)," tulis caption di akun @medanheadlinestv yang dilihat Mistar, Senin (12/5/2025). (putra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Wisatawan Resah, Pelaku Pungli di Pantai Batu Gajah Ditangkap