Wednesday, May 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anggota DPRD Asahan Diduga Terlibat Kasus Judi, Massa Desak Kejari Percepat P21

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 13.14
anggota_dprd_asahan_diduga_terlibat_kasus_judi_massa_desak_kejari_percepat_p21_

Aliansi Lingkar Independen Masyarakat Asahan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan pada Rabu (14/5/2025). (f: saufi/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Aliansi Lingkar Independen Masyarakat Asahan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan pada Rabu (14/5/2025). Massa mendesak kejaksaan mempercepat pelimpahan berkas perkara (P21) kasus dugaan perjudian sabung ayam yang melibatkan oknum anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto.

"Kami mendukung kinerja Kejaksaan dan Polres Asahan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Asahan, termasuk kasus judi sabung ayam yang menyeret oknum DPRD Pajar Prianto,” kata Andri dalam orasinya.

Lebih lanjut, Andri mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Asahan segera menggelar sidang etik terhadap Pajar Prianto.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Naharuddin Rambe mengatakan, berkas perkara baru diterima pihaknya. Saat ini, kasus masih dalam tahap pra-penuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Proses pra-penuntutan diperkirakan memakan waktu 14 hari kerja, terhitung sejak 8 Mei 2025. "Dalam perkara ini, unsur formil dan materil harus dilengkapi. Kami mohon kesabaran rekan-rekan," ujar Naharuddin.

Naharuddin juga menanggapi penundaan penanganan kasus. Menurutnya, hal tersebut bukan ranah kejaksaan.

“Kewenangan kejaksaan baru berjalan setelah berkas dinyatakan lengkap, beserta tersangka dan barang bukti. Kami hanya menyampaikan tugas dan pokok fungsi kami saat ini. Mohon dukungannya dan tetap kawal kami," tuturnya. (saufi/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES