Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Unit Intel Kodim Tangkap Pengedar Sabu di Labusel, 20 Gram Barang Bukti Diamankan

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 17.11
unit_intel_kodim_tangkap_pengedar_sabu_di_labusel_20_gram_barang_bukti_diamankan

Kedua tersangka pengedar narkoba diamankan tim Intel Kodim 0209/1B (f/ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Pria bernama Wandi Perdana Putra, 25 tahun, warga Dusun Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Unit Intel Kodim 0209/LB saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Rabu sore, (18/6/2025), di Dusun Pereng, Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Aksi cepat aparat dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba yang turut memicu meningkatnya kasus kejahatan seperti pencurian buah sawit di daerah itu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 20 gram.

“Ya bang, atas perintah Dan Intel kita berhasil mengamankan warga Bilah Hulu yang mengedarkan narkoba di Silangkitang,” ujar Serka Ma’ruf, salah satu personel Unit Intel Kodim 0209/LB, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan terhadap Wandi dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, dalam operasi undercover. Saat diinterogasi singkat, Wandi mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang bernama Hendra Saputra untuk mengantarkan sabu seberat 20 gram kepada pembeli di Silangkitang.

Berdasarkan pengakuan Wandi, petugas kemudian bergerak cepat. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan Hendra Saputra, 40 tahun di rumahnya di Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

“Hendra mengakui bahwa sabu yang diamankan dari tangan Wandi adalah miliknya, dan memang ia yang menyuruh Wandi untuk mengantarkannya,” jelas Ma’ruf.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti pendukung tindak pidana narkotika, antara lain 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 17,32 gram bruto, 1 bungkus plastik klip sabu seberat 1,16 gram bruto, dan 2 bungkus plastik klip sabu seberat 0,82 gram bruto.

Kemudian ada 2 unit handphone merek Oppo,1 timbangan digital, 2 buah skop sabu, uang tunai sebesar Rp 370.000 serta 1 unit sepeda motor Vario

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku dan mengumpulkan barang bukti, Unit Intel Kodim 0209/LB menyerahkan seluruh proses lebih lanjut kepada aparat kepolisian.

“Kini tersangka telah kami serahkan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Serka Ma’ruf. (yazis purba/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN