LBH Medan Desak Polisi Serius Tuntaskan Kasus Intimidasi Wartawan di PN Medan

Ilustrasi, Kasus Intimidasi Wartawan. (f:ai/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Desakan penanganan kasus intimidasi wartawan di Polrestabes Medan juga disuarakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra.
Ia meminta agar kasus intimidasi wartawan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“LBH Medan secara tegas mendesak Polrestabes Medan segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kami juga mendesak pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili,” ujarnya.
Kronologi Intimidasi terhadap Wartawan
Kasus ini bermula saat Deddy Irawan meliput sidang kasus dugaan penipuan agensi artis dengan terdakwa Desiska Br Sihite, di Ruang Sidang Cakra 4, PN Medan, pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat sidang dimulai, Deddy mengambil foto dokumentasi dengan berdiri di ruang sidang.
Setelah itu, ia duduk kembali di kursi pengunjung. Namun tak lama kemudian, sekelompok pria tak dikenal—diduga preman pengawal persidangan—memanggilnya keluar.
Karena sedang fokus bekerja, Deddy tidak langsung menanggapi. Namun kemudian, oknum Panitera Pengganti (PP) Sumardi memanggilnya dan memintanya keluar dari ruang sidang.
Di luar ruangan, Deddy langsung dikerumuni dan diinterogasi kelompok pria tersebut.
Mereka mempertanyakan identitas Deddy dan memaksanya menghapus foto sidang, dengan dalih bahwa pengambilan gambar dilakukan tanpa izin hakim.
Meskipun sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, ponsel Deddy sempat dirampas, dan foto dokumentasi yang ia ambil dihapus secara paksa salah satu dari mereka.
Karena meliput seorang diri, Deddy tidak dapat berbuat banyak dan hanya bisa pasrah atas perlakuan tersebut.
Laporan Sudah Diajukan ke Polrestabes Medan
Atas insiden tersebut, Deddy langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan pada malam harinya, dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun sayangnya, meski sudah sekitar 4 bulan berlalu, hingga kini, belum ada penetapan tersangka. (deddy/hm27)