Sunday, June 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diburu hingga Klinik, Dua Pengedar Sabu di Labuhanbatu Diciduk Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 14 Juni 2025 12.24
diburu_hingga_klinik_dua_pengedar_sabu_di_labuhanbatu_diciduk_polisi

Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba dan barang bukti diamankan Timsus Polres Labuhanbatu (f:ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Tim Khusus (Team Sus) Polres Labuhanbatu menangkap dua pria terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Jumat (13/6/2025). Penangkapan pertama dilakukan di area perkebunan kelapa sawit masyarakat di Dusun V, Lingkungan Purwosari, Kelurahan PT KADI, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Di lokasi ini, petugas mengamankan AS, 44 tahun, warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp3.785.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor RX King warna hitam.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan memburu tersangka kedua berinisial TPS, 44 tahun, warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X. Tersangka sempat melarikan diri saat penggerebekan pertama, namun berhasil ditangkap sekitar pukul 16.40 WIB saat berada di Klinik Yuanda, Jalinsum Simpang Marbau.

Dalam penangkapan TPS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 8,68 gram satu timbangan elektronik, alat hisap sabu, uang tunai Rp1.150.000, satu unit sepeda motor RX King warna merah

Kepala Subsi PID M Sie Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan sekitarnya. Penangkapan ini adalah hasil informasi dari masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas Arwin, Sabtu (14/6/2025).

Dari hasil interogasi awal, TPS mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AS. Sementara AS mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari seseorang pria di wilayah Aek Kanopan. Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. (yazis purba/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN