Monday, September 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Undercover di Nias Utara, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 10.45
undercover_di_nias_utara_polisi_ringkus_seorang_pengedar_sabu

Barang bukti sabu yang telah disita polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Nias, MISTAR.ID

Personel Satresnarkoba Polres Nias menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan berhasil menjebak seorang pengedar sabu di Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, Jumat (5/9/2025).

Tersangka berinisial AZ, 47 tahun, merupakan warga di Desa Hilisaloo, Kecamatan Sitolu Ori. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan tiga paket sabu seberat 3,63 gram dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kapolres Nias, AKBP Agung, mengatakan penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Sitolu Ori.

“Untuk penangkapannya, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sitolu Ori,” ujar Agung, Senin (8/9/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1 juta.

“Namun begitu tersangka AZ melakukan transaksi dengan memberikan sabu kepada polisi, personel yang sejak awal melakukan penyamaran langsung menangkapnya,” ujar Agung.

Setelah diinterogasi, AZ mengakui barang haram tersebut miliknya. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dengan disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat setempat, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Barang bukti yang kita amankan berupa tiga paket sabu seberat 3,63 gram, uang tunai Rp1,8 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku,” tutur Agung.

Kini, AZ telah dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Nias untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (matius/hm25)

REPORTER: