Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi Rp1,18 Miliar di Disdik

Kepala Kejari Nias Selatan, Edmond Novvery Purba memaparkan penetapan tersangka dugaan korupsi. (foto:walas/mistar)
Nias Selatan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan inisial E.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung berupa Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tahun anggaran 2016.
Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (1/9/2025) pukul 16.30 WIB di kantor Kejari Nias Selatan.
Kepala Kejari (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. E.S. diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2016.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait kas pada Disdik tahun anggaran 2016. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terhadap terpidana Pianus Laowo, bendahara pengeluaran Disdik Nias Selatan tahun 2016.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 17 Desember 2024, Pianus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan itu menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sama. Atas dasar itu, penyidik Kejari Nias Selatan menetapkan E.S. sebagai tersangka baru.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04.1TDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1.184.928.535.
Baca Juga: Newsroom: Kejari Binjai Periksa 4 Kepala OPD Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp20,8 Miliar
Atas perbuatannya, E.S. dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejari Nias Selatan menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung asas transparansi dan profesionalitas,” kata Edmond.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor pendidikan. (walas/hm16)