Ugal-ugalan, Dua Unit Angkutan Umum Ditilang Polisi di Toba

Dua unit Angkot yang diamankan di Mako Polres Toba. (f:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Dua unit mobil Angkutan umum kota (angkot) berpenumpang siswa sekolah diberi bukti pelanggaran (tilang) Personel Satlantas Polres Toba. Kedua angkutan itu ditindak karena ugal-ugalan dan membawa penumpang melebihi kapasitas.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, mengatakan tindakan yang dilakukan pengemudi sudah sangat dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
"Melaju dengan kecepatan tinggi sambil membawa penumpang hingga melebihi kapasitas sampai 17 orang, jelas sangat membahayakan nyawa," kata Bungaran, Rabu (4/6/2025).
Setelah melakukan pengejaran terhadap sopir yang ugal-ugalan, lanjutnya, lalu dilakukan pemeriksaan surat-surat ternyata seluruh penumpang yang dibawa siswa sekolah.
"Kedua angkot tersebut telah menyalahi aturan yang bukan saja membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya, akhirnya ditilang dan diboyong ke Mako Polres Toba," ujarnya
Dia mengimbau kepada setiap angkutan yang melintas di wilayah hukum Polres Toba jangan pernah mengendarai dengan ugal-ugalan dan menaikkan penumpang melebihi kapasitas jika tidak ingin ditindak. (Nimrot/hm18)