Transaksi Sabu di Jalan DTM Abdullah, Warga Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Pelaku MIN ditangkap polisi dengan barang bukti sabu 3,20 gram serta uang tunai Rp45 ribu. (f.ist/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MIN, warga Tanjungbalai Utara, dibekuk aparat saat diduga tengah bertransaksi sabu di Jalan DTM Abdullah, Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pria berusia 42 tahun itu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang segera turun ke lapangan.
"Petugas memantau dan melihat langsung tersangka melakukan transaksi, saat itu juga langsung kami tangkap," ujar Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Jumat (20/6/2025).
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 3,20 gram, tak jauh dari posisi pelaku. Selain itu, uang tunai sebesar Rp45.000 yang diduga hasil transaksi narkoba juga ditemukan di saku celananya.
MIN tidak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dari pengakuannya, sabu itu ia dapat dari seseorang berinisial D.D, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Hasil uji laboratorium awal menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ini adalah bagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kompol Ahmad Dahlan.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus membuahkan hasil nyata. Polres Tanjungbalai pun menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya. (Saufi/hm17)