Saturday, June 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ibu Rumah Tangga di Langkat Ditangkap Edarkan Ekstasi, Polisi Temukan 8 Butir

journalist-avatar-top
Sabtu, 21 Juni 2025 08.09
ibu_rumah_tangga_di_langkat_ditangkap_edarkan_ekstasi_polisi_temukan_8_butir

Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Langkat dengan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EC, 43 tahun. Penangkapan dilakukan di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Binjai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

"Saat itu juga petugas langsung menangkap terduga dan ditemukan padanya bukti berupa delapan butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram dan satu buah tas warna hitam," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Sabtu (21/6/2025).

Tersangka yang merupakan warga Jalan Rambutan Gang Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, mengakui bahwa dirinya berencana mengedarkan ekstasi tersebut di wilayah Desa Kwala Mencirim.

"Terhadap AC beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai. Tersangka akan dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas AKP Syamsul Bahri.

Kini, EC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan mendekam di balik jeruji besi. Sementara pihak kepolisian terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. (Endang/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN