Tiga Pria Asahan Ditangkap, Polisi Sita 18 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi dari Malaysia

Polres Asahan mengamankan tiga pria diduga penjemput sabu asal Malaysia. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Tiga pria yang diduga kuat sebagai penjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Asahan bersama tim gabungan. Mereka ditangkap di perairan laut Tanjungbalai, tepatnya di sekitar Gudang yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, pada Sabtu (20/9/2025).
Polisi memperlihatkan identitas ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan, masing-masing Amri alias AM (19) sebagai nahkoda kapal pengganti; Adam Febriansyah alias AF (23) sebagai anak buah kapal (ABK); serta Repen alias RP (23), juga berstatus ABK. Ketiganya merupakan warga Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan.
“Dari ketiga tersangka ini kami masih mendalami jaringan narkotika internasional yang diduga barang bukti dibawa melalui perairan dari Malaysia,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Selasa (23/9/2025).
Barang bukti yang berhasil disita cukup besar. Polisi menemukan delapan bungkus plastik bergambar bunga matahari berisi sabu seberat 8.000 gram, lima bungkus plastik bergambar Guanyinwang berisi sabu seberat 5.000 gram, tiga bungkus plastik bergambar Chrysanthemum Tea berisi sabu seberat 3.000 gram, serta dua bungkus plastik bergambar Alishan Jin Xuan Tea berisi sabu seberat 2.000 gram.
“Jika ditotal, seluruh barang bukti mencapai 18.308 gram (18 kilogram lebih) sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas hitam dan 3 ribu butir pil ekstasi,” ungkap Revi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen mengenai pengiriman narkotika dari Malaysia menuju perairan Asahan. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat kapal pelaku memasuki wilayah Indonesia, aparat langsung mengejar dan memeriksa. Belasan kilogram sabu pun ditemukan, membuat ketiga pria itu tak berkutik saat digelandang ke Polres Asahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam memutus jaringan narkoba internasional.
“Kasus ini membuktikan bahwa wilayah perairan Asahan masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkoba dari luar negeri. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Dengan barang bukti mencapai lebih dari 18 kilogram sabu, bisa dibayangkan berapa banyak generasi muda yang diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan di jalur perairan akan terus diperketat dengan kerja sama aparat terkait demi mencegah masuknya narkoba dari Malaysia. (Perdana/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pukul Polisi, Dua Pencuri Ditembak di Medan