Monday, September 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Dua Kurir Sabu 89,6 Kg Asal Aceh

Senin, 22 September 2025 19.44
hakim_pn_medan_tolak_eksepsi_dua_kurir_sabu_896_kg_asal_aceh

Sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MSTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dua kurir sabu seberat 89,6 kg asal Aceh. Keduanya yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.

Penolakan eksepsi ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (22/9/2025).

Hakim menilai eksepsi penasihat hukum (PH) para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Selain itu, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan terdakwa Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah tidak diterima," kata Yohana didampingi Vera Yetti Magdalena dan Frans Effendi Manurung sebagai hakim anggota.

Lebih lanjut, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian/pemeriksaan saksi hingga putusan akhir.

"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Yohana mengakhiri pembacaan amar putusan sela.

Setelah membacakan putusan sela, hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, untuk menghadirkan saksi-saksi pada Rabu (24/9/2025) mendatang.

Menurut dakwaan, kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat informasi mengenai adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan) pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Atas informasi tersebut, petugas BNN pun melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah diamati, mobil itu masuk ke wilayah Kota Binjai dan petugas terus mengikutinya hingga menuju Medan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham tersebut berhenti di Jalan Asrama No. 30a, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi.

Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.

Seketika, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil Mercedes Benz.

Sementara Zulfikar sendiri ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.

Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN