PT Medan Kuatkan Vonis Mati 4 Kurir Sabu 40 Kg, Sesuai Tuntutan Jaksa

Empat kurir sabu seberat 40 kilogram mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap empat kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Mereka adalah Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial.
Dalam putusan banding No. 1858, 1859, 1860, dan 1861/PID.SUS/2025/PT MDN, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari keempat terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU). Namun, hasilnya tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang lebih dulu menjatuhkan hukuman mati.
Hakim Tinggi menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Empat Kurir Sabu 40 Kg yang Divonis Mati Banding, Kejati Sumut akan Kirim Kontra Memori Banding
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan yang dilihat MISTAR di laman SIPP PN Medan, Minggu (21/9/2025).
Hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan banding ini conform atau sejalan dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Friska Sianipar, yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet sudah lebih dahulu menjatuhkan vonis mati pada Rabu (25/6/2025). Tidak terima, para terdakwa lalu mengajukan banding.
Kronologi Kasus Kurir Sabu 40 Kg
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Polda Sumut pada Senin (14/10/2024). Dua hari sebelumnya, seseorang bernama Koher (DPO) meminta Puji menjemput sabu ke Tanjung Balai. Bersama Sahrial, Puji menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu dari tiga orang suruhan Koher.
Pada Minggu (13/10/2024), keduanya tiba di Medan dan menyerahkan satu goni sabu seberat 20 kg kepada Benyamin di Sibiru-biru, Deli Serdang. Keesokan harinya, mereka kembali membawa 20 kg sabu ke Komplek Cemara Asri.
Namun, di perjalanan, mobil mereka dikejar polisi. Puji dan Sahrial ditangkap di kawasan Cemara Asri dengan barang bukti satu goni sabu 20 kg.
Dari hasil interogasi, polisi berhasil menangkap Benyamin dan kemudian Senta di Desa Namo Tualang. Di rumah Senta, ditemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 40 kilogram. Keempat terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut. (Deddy)
BERITA TERPOPULER









Hasil Inter Miami vs DC United: Messi Cetak Brace, The Herons Menang 3-2 & Puncaki Top Skor MLS 2025
