Friday, August 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tersangka Wanita di Berastagi Ditangkap karena Miliki 14 Paket Sabu

journalist-avatar-top
Jumat, 29 Agustus 2025 19.13
tersangka_wanita_di_berastagi_ditangkap_karena_miliki_14_paket_sabu

Tersangka NDS warga Berastagi, berikut barang bukti sabu dan uang tunai saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (foto:dokumentasihumaspolres/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Seorang wanita berinisial NDS (37), warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo, Senin (25/8/2025) siang.

Dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 97, NDS menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di kediamannya. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers pada Jumat (29/8/2025).

“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, kami menemukan 14 paket sabu seberat total 1,13 gram. Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel Android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip berlis merah,” tutur AKBP Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” katanya. (abay/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN