Friday, October 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terlilit Utang Judi Online, Warga Karo Bunuh dan Kubur Teman Sendiri di Perladangan

Jumat, 3 Oktober 2025 21.08
terlilit_utang_judi_online_warga_karo_bunuh_dan_kubur_teman_sendiri_di_perladangan

Ganda Nainggolan saat dihadirkan ke publik, terjerat pidana seumur hidup. (foto:abay/mistar).

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Ganda Nainggolan (27), warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Melky Revanta Perangin-angin (32), hanya karena utang Rp5 juta yang dipinjamnya untuk bermain judi online (judol).

Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, Ganda mengatakan bahwa utang tersebut sebelumnya ia pinjam dari korban, dengan menggadaikan sepeda motornya.

“Saya pinjam Rp5 juta untuk main judi online. Sepeda motor saya gadaikan ke Melky,” ujar Ganda Nainggolan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Jumat (3/10/2025).

Pelarian Berakhir Setelah 10 Hari

Usai melakukan pembunuhan, Ganda sempat melarikan diri ke beberapa kota seperti Pematang Siantar dan Balige, bahkan sempat berjudi kembali selama pelariannya. Namun, setelah 10 hari menjadi buronan, akhirnya ia menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo, Jumat (29/9/2025) malam.

Kronologi Pembunuhan: Tertekan Istri, Rencana Pembunuhan Matang Disusun

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, menyampaikan bahwa motif utama pembunuhan ini muncul dari tekanan sang istri, yang meminta agar sepeda motor yang digadaikan Ganda segera ditebus karena dibutuhkan untuk bekerja.

Ganda sempat berbohong kepada istrinya bahwa motor tersebut sedang diperbaiki di bengkel, dan memperkirakan biayanya Rp125.000. Sang istri kemudian memberi uang Rp150.000 dan menyuruh Ganda mengambilnya. Namun karena terdesak dan panik, Ganda justru merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Ia bahkan meminjam sekop ke tetangga dan menggali lubang di area perladangan Selendang, yang juga merupakan area pemakaman muslim,” ujar AKP Eriks.

Tak hanya itu, Ganda juga menyiapkan tongkat kayu (beroti) yang dibentuk seperti pemukul bola kasti, dan disembunyikan di lokasi tersebut.

Eksekusi: Dipukul, Diseret, dan Dikubur di Malam Hari

Pada malam hari, Senin (16/9/2025), sekitar pukul 19.10 WIB, Ganda menemui korban di salah satu warung kopi di wilayah Simpang Empat. Ia mengajak korban untuk menebus kembali sepeda motor yang digadaikannya, dengan alasan uangnya dipegang oleh sang istri.

Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menuju rumah korban untuk mengambil sepeda motor, lalu berboncengan ke rumah Ganda. Namun di tengah jalan, Ganda berhenti dengan dalih ingin buang air kecil di lokasi yang sudah ia rencanakan sebelumnya.

Saat Melky sedang duduk di motor dan memainkan ponsel, Ganda memukul kepala korban dari belakang dengan beroti yang telah dipersiapkannya. Melky langsung terjatuh. Ganda kemudian menghujani korban dengan pukulan, menyeretnya ke lubang, dan kembali memukul kepala korban dua kali dengan sekop hingga tewas.

Upaya Menghilangkan Jejak dan Pelarian

Setelah membunuh, Ganda mengubur jasad korban di lokasi tersebut. Esok dini hari, Selasa (17/9/2025), ia kembali ke lokasi untuk mengambil barang bukti seperti jaket, celana, dan baju yang kemudian ia buang ke parit di wilayah Kabanjahe. Ia juga memecahkan ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

Tak hanya itu, Ganda juga sempat menjual cincin emas milik korban ke sebuah toko emas di Kabanjahe seharga Rp31.500.000. Uang tersebut digunakannya untuk membeli ponsel dan membiayai pelariannya.

“Ia menginap empat malam di hotel di Pematang Siantar, kemudian pindah ke Balige. Namun akhirnya menyerahkan diri karena merasa resah,” kata AKP Eriks.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, Ganda Nainggolan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN