KPAD Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu atas Pengungkapan Kasus Pencabulan Siswi SMP

Ketua KPAD Labura H Idris Aritonang bersama anggotanya foto bersama usai memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan anak di Kantor KPAD Labura, Jumat (3/10/2025). (foto:istimewa/mistar)
Labura, MISTAR.ID
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Labuhanbatu atas keberhasilan mengungkap dan menangkap empat tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP.
“Apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Ketua KPAD Labura, H Idris Aritonang, di kantornya, Jumat (3/10/2025).
Dikawal KPAD dan Dinas PPPA
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Kualuh Hulu sebelum akhirnya diambil alih sepenuhnya oleh Polres Labuhanbatu. Selama proses hukum berlangsung, KPAD Labura bersama UPTD Dinas PPPA ikut mengawal penanganan kasus hingga keempat tersangka berhasil diamankan.
“Ke depan, KPAD Labura akan terus bersinergi dengan Polres Labuhanbatu dalam menjaga dan melindungi anak-anak di Kabupaten Labura,” ucap Idris.
Empat Tersangka Ditahan, Salah Satunya Ayah Kandung
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap empat pria pelaku dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas II SMP. Tragisnya, salah satu pelaku adalah ayah kandung korban.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam konferensi pers menyatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1176/IX/2025/SPKT Polres Labuhanbatu/Polda Sumut dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/388/IX/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 27 September 2025.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polres Labuhanbatu untuk memperlancar proses penyidikan,” ucap AKBP Choky.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit handphone, celana jeans panjang warna ungu bermotif bunga, flashdisk 4GB, celana dalam cokelat, dan celana tidur panjang bermotif bunga.
Rentetan Perbuatan Bejat Sejak Korban SD
Kapolres Choky mengungkapkan, tindak kejahatan seksual ini terjadi secara terpisah dalam rentang waktu panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.
Berikut identitas dan peran para pelaku:
1. R (49) – Ayah kandung korban
- Melakukan persetubuhan dan pencabulan sejak korban duduk di kelas IV SD hingga kelas I SMP.
2. S alias M (45) – Paman kandung korban
- Melakukan perbuatan cabul pada April 2025, saat korban berada di rumah seorang diri.
3. YS alias Y (36) – Teman ayah korban
- Melakukan pencabulan pada tahun 2024.
4. R alias KU (60) – Seorang dukun
- Memperdaya korban dengan tipu muslihat pada Februari dan Agustus 2025.
Lebih memilukan, korban sempat mendapat ancaman kekerasan fisik dari ayahnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut, salah satunya dengan menggantung kaki korban di sela batu bata dan seng rumah.
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp5 miliar.
Hukuman diperberat sepertiga karena pelaku adalah orang tua dan keluarga dekat korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2).
KPAD dan Kepolisian Bersinergi Jaga Anak Labura
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat dan aparat hukum terkait kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, bahkan dari lingkungan terdekat.
KPAD Labura menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal sesuai undang-undang. (hm27)