Terdakwa Perusakan Pagar Seng di Medan, dr Paulus Yusnari Dituntut Empat Tahun Penjara

Terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa kasus perusakan pagar seng di kawasan Medan Area, dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung, resmi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025) sore.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Friska Sianipar di Ruang Sidang Cakra 5, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet, sementara terdakwa hadir menggunakan kursi roda.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Friska.
Perbuatan Melanggar Hukum dan Meresahkan
Menurut jaksa, tindakan Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain membuat korban Go Mei Siang merasa ketakutan, menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp20 juta, berbelit-belit selama persidangan, berpura-pura sakit untuk menghambat proses hukum, melakukan perusakan berulang kali, dan meresahkan masyarakat.
Sementara, satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 12 September 2023, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Go Mei Siang menyaksikan langsung aksi perusakan tersebut, yang dilakukan dengan palu, linggis, dan cangkul, oleh sekelompok orang berseragam organisasi masyarakat (ormas).
Pagar seng tersebut akhirnya roboh dan rusak parah, menyebabkan kerugian sekitar Rp20 juta. Paulus mengklaim pagar tersebut berdiri di atas tanah miliknya, namun hal ini tidak dibuktikan melalui jalur hukum sebelum melakukan tindakan fisik.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis, 18 September 2025 mendatang. (deddy/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Belasan Relawan SPPG Sergai Protes Unggahan Wartawan soal Limbah