Monday, September 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa Perusakan Pagar Seng di Medan, dr Paulus Yusnari Dituntut Empat Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 19.16
terdakwa_perusakan_pagar_seng_di_medan_dr_paulus_yusnari_dituntut_empat_tahun_penjara

Terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa kasus perusakan pagar seng di kawasan Medan Area, dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung, resmi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025) sore.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Friska Sianipar di Ruang Sidang Cakra 5, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet, sementara terdakwa hadir menggunakan kursi roda.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Friska.

Perbuatan Melanggar Hukum dan Meresahkan

Menurut jaksa, tindakan Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain membuat korban Go Mei Siang merasa ketakutan, menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp20 juta, berbelit-belit selama persidangan, berpura-pura sakit untuk menghambat proses hukum, melakukan perusakan berulang kali, dan meresahkan masyarakat.

Sementara, satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 12 September 2023, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Go Mei Siang menyaksikan langsung aksi perusakan tersebut, yang dilakukan dengan palu, linggis, dan cangkul, oleh sekelompok orang berseragam organisasi masyarakat (ormas).

Pagar seng tersebut akhirnya roboh dan rusak parah, menyebabkan kerugian sekitar Rp20 juta. Paulus mengklaim pagar tersebut berdiri di atas tanah miliknya, namun hal ini tidak dibuktikan melalui jalur hukum sebelum melakukan tindakan fisik.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis, 18 September 2025 mendatang. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN