Monday, September 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pasutri dan Dua Terdakwa Joki UTBK USU Divonis 16 Bulan Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 20.24
pasutri_dan_dua_terdakwa_joki_utbk_usu_divonis_16_bulan_penjara

Empat terdakwa kasus joki UTBK di USU (baju tahanan warna merah) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025) sore.

Mereka adalah pasangan suami istri Naufal Faris dan Shelli Yanti Arini asal Yogyakarta, serta dua rekannya Khayla Rifi Athalillah (juga dari DIY) dan Achmad Hanif Mufid asal Jawa Tengah.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan),” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Hakim: Langgar Nilai Kejujuran

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan keempat terdakwa telah mencederai prinsip dasar dunia pendidikan.

“Perbuatan para terdakwa telah melanggar nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan masyarakat,” kata hakim.

Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, belum menikmati hasil kejahatan, serta khusus untuk Naufal Faris diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut keempatnya masing-masing 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, keempat terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Modus Joki: Kacamata Elektronik dan Kamera Mini

Kasus ini mencuat setelah pihak keamanan USU menangkap para joki saat pelaksanaan UTBK pada Jumat (25/4/2025). Para terdakwa diketahui memberikan kacamata elektronik berisi kamera mini kepada peserta ujian untuk memantau dan membantunya menjawab soal secara ilegal.

Para joki tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta jika peserta yang mereka bantu lolos seleksi, dan Rp5 juta jika tidak lolos.

Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) Jo. Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN