Thursday, June 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa Narkoba, Warga Dairi Terancam 20 Tahun Penjara, Simak Kronologi Penangkapannya

journalist-avatar-top
Kamis, 26 Juni 2025 17.56
terdakwa_narkoba_warga_dairi_terancam_20_tahun_penjara_simak_kronologi_penangkapannya_

Ilustrasi, Terdakwa Narkoba dalam persidangan. (f:ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

PJMT alias W, warga Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dikonfirmasi MISTAR.ID melalui WhatsApp, Kamis (26/6/2025).

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas. Primair: Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair: Pasal 112 ayat (2) UU yang sama," ujarnya.

Gerry juga menyarankan agar masyarakat dapat memantau perkembangan sidang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidikalang.

Mengenai agenda sidang selanjutnya, Gerry menyampaikan bahwa setelah pembacaan dakwaan, biasanya akan dilanjutkan dengan tanggapan terdakwa (eksepsi).

"Kalau tidak ada eksepsi, langsung masuk ke tahap pembuktian, yakni mendengarkan keterangan para saksi," ucapnya.

Saat ditanya mengenai tuntutan yang akan diajukan, Gerry menyebut hal tersebut akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Nanti kita lihat bagaimana hasilnya di persidangan,” katanya.

Adapun tim jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa Junjungan dan Jaksa Yudika.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi dari SIPP PN Sidikalang, kasus ini berawal pada Jumat (21/3/2025) ketika Polres Pakpak Bharat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria berinisial AS yang diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Pakpak Bharat.

Pada Sabtu (22/3/2025), dilakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) yang awalnya disepakati berlangsung di Jalinsum Sidikalang–Pakpak Bharat, tepatnya di gapura perbatasan antara Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.

Namun, lokasi transaksi akhirnya berubah dan dilaksanakan di sebuah warung kopi di Jalan Sisingamangaraja, Tigalingga.

Dalam operasi tersebut, terdakwa PJMT alias W digeledah, dan dari tangannya ditemukan satu plastik klip transparan berisi pil ekstasi serta satu unit ponsel. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terdakwa di Desa Tigalingga.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi enam butir tablet warna putih (berat 1,76 gram), dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi kristal putih (berat total 10 gram).

Selanjutnya, ada dua bungkus plastik berisi 10 butir tablet warna pink (berat 3,92 gram), dan satu bungkus berisi tablet warna putih (berat 2,95 gram).

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti tersebut telah memenuhi syarat pembungkusan dan penyegelan sesuai prosedur. (manru/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN