Telusuri Dugaan Beras Oplosan, Polda Sumut Sidak Sejumlah Swalayan di Medan

Personel Unit I Subdit I Indang Ditreskrimsus Polda Sumut saat melakukan sidak di sejumlah swalayan. (foto: Ditreskrimsus Polda Sumut)
Medan, MISTAR.ID
Unit I Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan di Kota Medan, Kamis (17/7/2025).
Sidak ini dilakukan untuk menelusuri dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan pelabelan, atau dikenal sebagai beras oplosan.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan beras bermerek INNA (produksi PT Intika Pangan Gemilang) dan Raja Ultima (produksi PT Belitang Panen Raya), yang dijual dengan harga antara Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram.
Meski dikemas sebagai beras premium, produk-produk ini masih dalam proses verifikasi legalitas mutu dan kejelasan label. “Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasubdit I Indag, AKBP Edriyan Wiguna.
Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memastikan mutu produk dan informasi pada kemasan jelas dan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Polisi tidak ingin masyarakat dirugikan akibat produk pangan yang tidak sesuai standar. Mutu dan pelabelan wajib akurat dan transparan,” katanya.
Saat ini, tim tengah mengumpulkan dokumen dari perusahaan produsen, melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, serta menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan.
“Polda Sumut berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Sumatera Utara,” tutur Edriyan. (matius/hm24)