Tiromsi Sitanggang Bunuh Suami Demi Klaim Asuransi, Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Notaris sekaligus dosen, Tiromsi Sitanggang, 58 tahun, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Marelen Situngkir. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025) sore.
Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang (DPO), sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang,” ucap Ketua Majelis Hakim Eti Astuti saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.
Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Tiromsi dengan hukuman mati. Tidak puas dengan vonis tersebut, baik Tiromsi maupun pihak JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Pembunuhan untuk Klaim Asuransi
Dalam dakwaan, disebutkan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, di rumah mereka Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Tiromsi bersama Grippa diduga merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024. Pada 17 Februari, Tiromsi mendaftarkan korban dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance tanpa sepengetahuan suami, dengan klaim sebesar Rp500 juta.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, ia bahkan meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, memfoto korban sambil memegang KTP. Setelah asuransi aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia.
Pada hari kejadian, Grippa datang ke rumah, dan tak lama kemudian, saksi mendengar korban berteriak meminta tolong dalam bahasa Batak. Namun karena tidak memahami arti teriakan itu, saksi tak merespons lebih jauh.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Suami, Tiromsi Sitanggang: Saya Sangat Bahagia
Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan tetangganya, pemilik salon bernama Mayline, yang kemudian menemukan korban tergeletak dengan darah keluar dari telinga. Tiromsi menyebut suaminya pingsan.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan dan dinyatakan meninggal dunia. Tiromsi sempat menyebut kepada petugas medis bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak keluarga curiga karena ditemukan luka pada kepala, tangan, dan bibir korban.
Penyelidikan keluarga menunjukkan tidak adanya bukti kecelakaan di lokasi yang disebut. Kecurigaan semakin kuat setelah autopsi di RS Bhayangkara menyimpulkan korban meninggal akibat trauma benda tumpul di kepala dan mati lemas.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, bercak darah ditemukan di dalam kamar korban, yang identik dengan darah Rusman. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan terjadi di dalam rumah, bukan karena kecelakaan. (deddy/hm24)