Tawarkan Pil Ekstasi ke Polisi, Seorang Pria Ditangkap di Tanjungbalai

S ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Tanjungbalai/Mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Seorang pemilik lima butir pil ekstasi berinisial S, 28 tahun, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai di sebuah cafe setempat pada Jumat (5/9/2025) dini hari.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba dengan menyamar sebagai pembeli.
Pelaku S menawarkan 5 butir pil ekstasi berwarna ungu seharga Rp1.250.000 kepada tim yang menyamar.
Saat barang bukti hendak diserahkan, petugas yang menyamar langsung menangkapnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 butir ekstasi seberat 2,13 gram dan uang tunai Rp20.000.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," kata Ruslan, Minggu (7/9/2025).
Saat diperiksa, S mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut dan berencana menjualnya kepada pelanggan. (saufi/hm20)