Sunday, September 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tawarkan Pil Ekstasi ke Polisi, Seorang Pria Ditangkap di Tanjungbalai

journalist-avatar-top
Minggu, 7 September 2025 17.40
tawarkan_pil_ekstasi_ke_polisi_seorang_pria_ditangkap_di_tanjungbalai

S ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Tanjungbalai/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Seorang pemilik lima butir pil ekstasi berinisial S, 28 tahun, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai di sebuah cafe setempat pada Jumat (5/9/2025) dini hari.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba dengan menyamar sebagai pembeli.

Pelaku S menawarkan 5 butir pil ekstasi berwarna ungu seharga Rp1.250.000 kepada tim yang menyamar.

Saat barang bukti hendak diserahkan, petugas yang menyamar langsung menangkapnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 butir ekstasi seberat 2,13 gram dan uang tunai Rp20.000.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," kata Ruslan, Minggu (7/9/2025).

Saat diperiksa, S mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut dan berencana menjualnya kepada pelanggan. (saufi/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN