Polres Simalungun Gerebek Rumah di Bandar Masilam, Empat Pria Ditangkap

Polres Simalungun menangkap empat pria yang memiliki sabu. (Foto: Dok. Polres Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menggerebek satu unit rumah di Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, pada Kamis (4/9/2025) dini hari.
Polisi juga menangkap empat pria penyalahguna narkoba. Keempat pria itu bernama, Heri Sihotang, 43 tahun, Sandi Parma, 30 tahun, Suprada, 25 tahun, dan Arya alias Otong, 21 tahun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat mengatakan penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan informasi masyarakat.
"Setelah informasi diterima pukul 20.00 WIB, pada pukul 04.00 WIB dilakukan penggerebekan dan meringkus keempat pelaku dari satu lokasi," ujar Henry Minggu (7/9/2025).
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram.
"Dari hasil interogasi, Heri mengakui bahwa narkoba disita petugas adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil," ujarnya.
Sementara ketiga pelaku lainnya yakni, Suprada, Sandi Parma, dan Arya Sujata alias Otong mengaku hanya mengonsumsi narkoba.
"Dari keterangan Heri, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk mencari keberadaan Danil yang diduga kuat sebagai pemasok," ucapnya.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (hamzah/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Tragedi Tawuran di Belawan, Danramil: Sudah Tiga Korban Jiwa