Thursday, June 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Status Hukum Penabrak Sekeluarga di Simalungun Belum Rampung

journalist-avatar-top
Kamis, 26 Juni 2025 13.31
status_hukum_penabrak_sekeluarga_di_simalungun_belum_rampung

Ilustrasi penangkapan. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Status Angetmo Imanuel Solin dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Donni Elfaldo Siregar dan kedua anaknya belum rampung karena masih melengkapi berkas.

"Belum kita kirim bang, masih dilengkapi berkas perkaranya. Sedangkan istri korban belum diperiksa karena masih sakit. Nggak mungkin dalam kondisi seperti itu diperiksa," ujar Kanit Penegakan Hukum Terpadu (Gakkum) Satlantas Polres Simalungun, Ipda Win Okto kepada Mistar, Kamis (26/6/2025).

Win Okto menambahkan, meski statusnya belum sebagai tersangka, tapi Angetmo hingga saat ini masih ditahan di Polres Simalungun.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kita sedang menunggu istri korban sehat. Setelah pulih akan kita periksa,” ujarnya lagi.

Angetmo Imanuel Solin juga dipersangkakan Pasal 310 ayat (1),(3) dan (4) dari uu No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi pada Rabu (4/6/2025). Angetmo mengemudikan mobil berplat merah bernomor polisi BK 1373 J. Angetmo menabrak keluarga Donni yang mengendarai sepeda motor Honda Beat F 3346 JU di Jalan Lintas Sumatera Sipangan Bolon.

Donni, 30 tahun dan dua anaknya TAS, 2 tahun, serta GZS, 3 tahun, meninggal dunia. Sementara istri Donni, Sarah M Sirait, sempat kritis pasca kejadian. Kini, kondisinya mulai membaik. (hamzah/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN