Polisi Temukan Sabu di Kolong Tempat Tidur, Seorang Pengedar Diciduk di Marelan

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Pelabuhan Belawan)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial Egi, 31 tahun, warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidurnya.
Penangkapan berlangsung di kediaman Egi Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Jumat (26/9/2025). Penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat soal sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di kolong tempat tidur. Di antaranya 2 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 dompet, dan 1 unit ponsel.
“Tersangka mengakui sabu itu miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ismail.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan Egi dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Marelan. Ismail menegaskan Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada para pengedar maupun pengguna narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum,” ucapnya.
Egi kini mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Belawan, dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (kamaluddin/hm24)
BERITA TERPOPULER









