Skandal Solar Ilegal: Praktisi Hukum Desak Copot Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

Truk tangki solar yang diamankan warga saat mengisi di Teluk Nibung. (foto:dokmasyarakat/mistar)
Tanjungbalai , MISTAR.ID
Dugaan praktik solar ilegal di Kota Tanjungbalai kembali mencuat dan memicu kritik tajam dari praktisi hukum.
Sorotan kali ini tertuju pada kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai yang dinilai tidak tuntas menangani kasus penangkapan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar ilegal.
Peristiwa ini bermula ketika warga mengamankan truk tangki berlogo PT Sumber Jaya dengan nomor polisi BK 8784 MG saat diduga sedang mengisi bahan bakar di gudang PT Gunung Salju Sejati, Teluk Nibung. Truk kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diproses.
Namun praktisi hukum Ade Bustami menyayangkan penyelidikan yang dinilai tidak mendalam itu, Sabtu (23/8/2025).
Ade mempertanyakan langkah penyelidikan yang hanya berfokus pada administrasi kendaraan. Ia mendesak polisi agar menelusuri asal-usul solar, tujuan pengiriman, hingga izin bunker penyimpanan solar di gudang PT Gunung Salju Sejati.
Menurutnya, izin bunker tangki solar harus melalui proses ketat, termasuk legalitas badan usaha, persyaratan teknis, serta lingkungan. Ia menegaskan, legalitas solar harus dibuktikan dengan bukti transfer pembelian dari PT Petro Andalan Nusantara ke PT Pertamina.
“Jika bukti setor itu tidak bisa dibuktikan oleh Kasat Reskrim, maka patut diduga keras berkonspirasi dan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tutur Ade.
Puncak kekecewaan Ade adalah desakan agar Kapolres Tanjungbalai mencopot jabatan Kasat Reskrim. Ia menilai penyelidikan yang dilakukan terkesan “main-main” dan tidak tuntas.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, menyebutkan truk tangki telah diperiksa dan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap. “Sudah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, administrasi lengkap demikian,” ujarnya.
Meski begitu, jawaban tersebut tidak memuaskan Ade Bustami yang menilai masih ada celah besar, terutama terkait legalitas solar yang diangkut. Kasus ini pun menyisakan pertanyaan besar tentang keseriusan aparat hukum dalam memberantas praktik solar ilegal yang merugikan negara.
Apakah desakan praktisi hukum ini akan ditindaklanjuti Kapolres Tanjungbalai? Publik kini menunggu ketegasan aparat dalam mengungkap skandal solar ilegal tersebut. (saufi/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pria Kasus Narkotika Ditangkap Polsek Kualuh Hulu