Monday, June 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Skandal Kredit Fiktif Bank Mandiri: Dugaan Korupsi Rp30 Miliar Mandek di BPKP

journalist-avatar-top
Senin, 23 Juni 2025 11.04
skandal_kredit_fiktif_bank_mandiri_dugaan_korupsi_rp30_miliar_mandek_di_bpkp

Penyidik Polda Sumut terkendala memproses dugaan korupsi Rp30 miliar di Bank Mandiri (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu bank milik negara di Medan, kini terhambat di tahap pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian, artinya terdapat indikasi kuat unsur pidana di dalamnya.

Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan mandeknya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut tim penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Kita masih menunggu hasil penghitungan BPKP. Kasusnya sudah naik ke tahap Sidik, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Kompol Siti, Senin (23/6/2025) pagi.

Kasus ini pertama kali dilaporkan kurator PT BPSAT, Marudut Simanjuntak, pada 2024 lalu. Ia menjelaskan bahwa laporan bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut, terkait proses kepailitan perusahaan yang bermasalah secara finansial.

"Pada mulanya Pengadilan Niaga Medan menyatakan PT BPSAT pailit melalui putusan No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn pada tanggal 1 Februari 2024 lalu, karena tak mampu membayar utang-utangnya," ucap Marudut.

Salah satu kreditur utama perusahaan adalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan, dengan total piutang sebesar Rp82,3 miliar. Jaminan utangnya berupa aset berupa pabrik di Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Namun, hasil lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024 menunjukkan bahwa nilai aset hanya mencapai Rp10 miliar, jauh dari nilai utang. Marudut menyebut lelang itu dilakukan setelah PT BPSAT diputuskan pailit, di mana sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, seharusnya harta debitur menjadi wewenang kurator.

"Bank Mandiri telah melelang dan Paidi Lukman sebagai pemenang lelang sudah menjual aset jaminan (pabrik PT BPSAT) ke pihak ketiga seharga Rp17 miliar, berjarak hanya 2 bulan sejak membeli," ujarnya.

Sebagai kurator, Marudut mempertanyakan langkah Bank Mandiri, serta peran Paidi Lukman dan Susanto selaku Direktur PT BPSAT dalam transaksi ini.

"Penggelapan jaminan yang diduga dilakukan Bank Mandiri, Paidi Lukman, bersama Susanto berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar lebih sebagaimana hasil penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut," terangnya.

Tak tinggal diam, Marudut mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Niaga Medan. Gugatan tersebut dikabulkan.

"Pengadilan pun membatalkan lelang tersebut melalui putusan No. 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn Jo. No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tertanggal 19 Juli 2024 dan Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi," tuturnya.

Ia berharap Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Bank Mandiri dan melihat secara jernih potensi kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Marudut menyebutkan bahwa proses penyidikan Polda Sumut telah menemukan fakta-fakta pemberian fasilitas kredit fiktif dari Bank Mandiri kepada PT BPSAT.

"BPKP Sumut sudah menilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemberian fasilitas kredit ini mencapai lebih dari Rp30 miliar," katanya. (matius/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN