Friday, June 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tersangka Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Segera Disidangkan

journalist-avatar-top
Jumat, 20 Juni 2025 11.28
tersangka_korupsi_gedung_balei_merah_putih_siantar_segera_disidangkan

Para tersangka korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih Telkom. (f: ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memastikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel (Tsel) Pematangsiantar atau Balei Merah Putih Tahun Anggaran 2017 segera disidangkan. Proses hukum memasuki tahap lanjutan usai penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni Hairulloh B Hasan, Heriyanto, dan Ir Hary Gularso, yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar sejak 12 Juni 2025. Mereka akan menjalani masa penahanan hingga 1 Juli 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tinggal menunggu waktu. “Seluruh kelengkapan formil dan materiil telah kami penuhi. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera kami limpahkan untuk disidangkan,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung senilai Rp57,9 miliar yang dikerjakan oleh PT GSD. Namun, dalam praktiknya, PT GSD diduga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga, termasuk PT Tekken Pratama dan sejumlah konsultan, tanpa melakukan pekerjaan sendiri sebagaimana semangat sinergi Telkom Group.

Hasil pemeriksaan teknis menemukan berbagai pelanggaran serius, di antaranya mutu beton buruk dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, pekerjaan fiktif dalam dokumen, item pekerjaan yang diulang dalam BoQ (Bill of Quantities), dan hasil pekerjaan tidak layak dibayarkan karena kualitas rendah.

“Pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan, dan banyak item yang tidak layak bayar. Ini jelas menimbulkan kerugian negara,” kata Arga.

Berdasarkan audit independen, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,42 miliar, menggunakan metode net loss dengan membandingkan nilai pembayaran dalam kontrak dengan realisasi fisik di lapangan.

Komponen pekerjaan seperti struktur kolom, balok, dan pelat lantai dinyatakan tidak memenuhi standar mutu, sehingga masuk kategori kerugian nyata negara. Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gideon/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN