Sidang Vonis Kasus Korupsi Mantan Kadis Budparekraf Sumut Ditunda

Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony, saat menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Situs Benteng Putri Hijau, ditunda.
Seharusnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pada Kamis (14/8/2025). Namun, sidang terpaksa tidak dilanjutkan karena putusan belum selesai disusun.
"Zumri mundur ke Kamis (21/8/2025) depan. Iya, karena belum siap putusannya. Enggak jadi kami bawa Zumri," kata Sitohang, seorang pengawal tahanan, saat ditemui MISTAR di PN Medan.
Baca Juga: Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony, Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Zumri dengan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Zumri dinilai bersalah karena mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771 juta, sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak Sendirian, Tiga Terdakwa Lain Sudah Divonis
Dalam kasus ini, Zumri tidak sendirian. Terdapat tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan menerima vonis dari majelis hakim, yaitu:
1. Junaidi Purba – Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
2. Rizal Gozali Manalu – Konsultan pengawas
3. Rijal Silaen – Wakil Direktur CV Kenanga
Ketiga terdakwa tersebut terbukti turut berperan dalam proyek yang bermasalah secara hukum ini. (deddy/hm27)