Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Vonis Kasus Korupsi Mantan Kadis Budparekraf Sumut Ditunda

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 17.49
sidang_vonis_kasus_korupsi_mantan_kadis_budparekraf_sumut_ditunda

Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony, saat menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Situs Benteng Putri Hijau, ditunda.

Seharusnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pada Kamis (14/8/2025). Namun, sidang terpaksa tidak dilanjutkan karena putusan belum selesai disusun.

"Zumri mundur ke Kamis (21/8/2025) depan. Iya, karena belum siap putusannya. Enggak jadi kami bawa Zumri," kata Sitohang, seorang pengawal tahanan, saat ditemui MISTAR di PN Medan.

Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Zumri dengan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Zumri dinilai bersalah karena mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771 juta, sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak Sendirian, Tiga Terdakwa Lain Sudah Divonis

Dalam kasus ini, Zumri tidak sendirian. Terdapat tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan menerima vonis dari majelis hakim, yaitu:

1. Junaidi Purba – Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

2. Rizal Gozali Manalu – Konsultan pengawas

3. Rijal Silaen – Wakil Direktur CV Kenanga

Ketiga terdakwa tersebut terbukti turut berperan dalam proyek yang bermasalah secara hukum ini. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN