Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Kurir Ganja 151 Kg di Pengadilan Negeri Medan Ditunda Lagi

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 20.51
sidang_tuntutan_kurir_ganja_151_kg_di_pengadilan_negeri_medan_ditunda_lagi

Tiga kurir ganja seberat 151 kg saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan yang akhirnya ditunda. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, tiga kurir ganja seberat 151 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali mengalami penundaan.

Menurut jadwal, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan seharusnya membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena JPU belum menyelesaikan surat tuntutannya.

Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan sempat membuka sidang di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan. Setelah membuka sidang, hakim menanyakan kondisi ketiga terdakwa, yang menjawab mereka dalam keadaan sehat. Selanjutnya, hakim meminta penjelasan kepada JPU Sofyan Agung Maulana mengenai surat tuntutan.

"Izin, Yang Mulia. Surat tuntutan ini masih dalam proses di Kejaksaan Agung dan belum turun, Yang Mulia. Kami mohon penundaan satu kali lagi," ujar Sofyan menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar permohonan tersebut, hakim mengabulkan dan menunda sidang hingga dua minggu ke depan, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2025. Hakim juga menyampaikan bahwa minggu depan dirinya akan cuti.

Ini merupakan penundaan ketiga setelah sidang yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025 dan 6 Agustus 2025 juga ditunda karena surat tuntutan belum selesai.

Kasus narkoba ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap ketiga terdakwa di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada 12 Februari 2024. Petugas menyita barang bukti ganja seberat 151 kilogram.

Ketiga terdakwa kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk proses lebih lanjut. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN